Beranda / umum / Wabup Barru: Kades Terpilih Desa Jangan-Jangan yang Wafat Sebelum Dilantik Tidak Digantikan Peraih Suara Kedua

Wabup Barru: Kades Terpilih Desa Jangan-Jangan yang Wafat Sebelum Dilantik Tidak Digantikan Peraih Suara Kedua

BARRU – Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, menegaskan bahwa jabatan Kepala Desa Desa Jangan-Jangan tidak dapat otomatis diisi oleh calon dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Kepala Desa terpilih, Ibrahim, meninggal dunia sebelum pelantikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Abustan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 11 kepala desa terpilih periode 2026–2034 di Lantai VI Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Jumat (26/6/2026).

Menurut Abustan, ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan Pemerintah Kabupaten Barru menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) ulang untuk menetapkan kepala desa definitif di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting.

“Karena almarhum meninggal dunia sebelum dilantik, maka tidak bisa otomatis digantikan oleh peraih suara kedua. Solusinya adalah pelaksanaan Pilkades ulang,” kata Abustan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades ulang diperkirakan baru dapat dilakukan paling cepat sekitar enam bulan ke depan. Waktu tersebut diperlukan untuk mempersiapkan anggaran sekaligus menjalankan seluruh tahapan penyelenggaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sembari menunggu pelaksanaan Pilkades ulang, Pemerintah Kabupaten Barru akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa dari unsur aparatur kecamatan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Untuk sementara, akan ditunjuk Plt dari staf Kantor Camat agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Jangan-Jangan tetap berjalan,” ujarnya.

Abustan menambahkan, mekanisme tersebut berbeda apabila kepala desa telah resmi dilantik sebelum berhalangan tetap. Dalam kondisi demikian, pelaksana tugas dapat berasal dari Sekretaris Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seandainya almarhum sudah sempat dilantik, maka yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas adalah Sekretaris Desa sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Ia berharap masyarakat Desa Jangan-Jangan tetap menjaga kondusivitas serta mendukung jalannya pemerintahan desa hingga kepala desa definitif terpilih melalui Pilkades ulang. Abustan juga mengajak seluruh masyarakat mendoakan almarhum Ibrahim agar memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT.