Beranda / Pemerintah / Wabup Barru Tekankan Lima Prinsip Penyusunan RPJMDes untuk Wujudkan Pembangunan Desa yang Partisipatif dan Berkelanjutan

Wabup Barru Tekankan Lima Prinsip Penyusunan RPJMDes untuk Wujudkan Pembangunan Desa yang Partisipatif dan Berkelanjutan

Makassar – Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan, M.Si., hadir sebagai narasumber dalam Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2026–2034 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Barru di Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar, Jumat (17/7/2026).

Pelatihan yang berlangsung selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juli 2026, tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Barru dalam memperkuat kapasitas pemerintah desa menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, selaras dengan visi pembangunan daerah, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat selama delapan tahun ke depan.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Abustan menegaskan bahwa RPJMDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah dan kompas pembangunan desa yang akan menentukan keberhasilan pembangunan di tingkat lokal. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“RPJMDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan. Penerapan prinsip-prinsip yang benar akan memastikan pembangunan di Kabupaten Barru berjalan secara inklusif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Abustan.

Ia menjelaskan bahwa terdapat lima prinsip utama yang harus menjadi landasan dalam penyusunan RPJMDes.

Pertama, pemberdayaan, yakni setiap program pembangunan harus mampu meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan kemandirian masyarakat desa secara berkelanjutan.

Kedua, partisipatif, dengan memastikan seluruh elemen masyarakat diberi ruang untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan sehingga pembangunan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat.

Ketiga, berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok miskin, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh warga.

Keempat, terbuka, yaitu seluruh tahapan penyusunan RPJMDes harus dilaksanakan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui, mengawasi, dan memberikan masukan terhadap proses perencanaan pembangunan.

Kelima, akuntabel, yakni setiap program dan kegiatan yang direncanakan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif, hukum, maupun kepada masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

Menurut Wakil Bupati, penerapan kelima prinsip tersebut akan menghasilkan dokumen RPJMDes yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang efektif, berkelanjutan, dan selaras dengan visi “Barru Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat.”

Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Barru berharap para kepala desa beserta tim penyusun RPJMDes mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, berbasis data dan potensi desa, serta sinkron dengan RPJMD Kabupaten Barru maupun kebijakan pembangunan nasional. Dengan demikian, setiap program yang dilaksanakan benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat secara berkelanjutan.