BARRU – Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., membuka secara resmi Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan–Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH–TORA) di Hotel Youtefa, Kecamatan Barru, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Barru ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian persoalan penguasaan lahan masyarakat yang selama ini berada di dalam kawasan hutan.
Dalam sambutannya, Wabup Abustan mengungkapkan bahwa sekitar 68 persen dari total luas wilayah Kabupaten Barru yang mencapai 1.174,72 kilometer persegi merupakan kawasan hutan. Kondisi tersebut menyebabkan ruang di luar kawasan hutan hanya tersisa sekitar 32 persen, sehingga banyak permukiman, lahan pertanian, fasilitas umum, hingga makam leluhur yang telah ditempati masyarakat secara turun-temurun masih berstatus sebagai kawasan hutan secara administratif.
Menurutnya, program PPTPKH dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan solusi yang memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan masyarakat tanpa mengesampingkan prinsip pelestarian kawasan hutan.
“Melalui program ini, kita memiliki kesempatan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan, sekaligus tetap menjaga kelestarian kawasan hutan,” ujarnya.
Abustan juga mengungkapkan bahwa dirinya kerap meninjau langsung kawasan perhutanan sosial di sejumlah desa dan menemukan masih banyak lahan yang telah memperoleh izin pemanfaatan, namun belum dikelola secara optimal.
“Kita memiliki potensi yang sangat besar. Jangan sampai lahan yang sudah diberikan akses kepada masyarakat justru dibiarkan tanpa aktivitas ekonomi,” tegasnya.
Ia menyebut Kabupaten Barru memiliki potensi pengembangan yang sangat menjanjikan, dengan alokasi TORA lebih dari 2.000 hektare dan kawasan Perhutanan Sosial seluas lebih dari 7.000 hektare. Untuk memaksimalkan potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Barru menargetkan pengembangan kopi robusta seluas 1.000 hektare serta mengusulkan pengembangan tanaman pala seluas 100 hektare sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal status lahan, tetapi juga soal kesejahteraan masyarakat. Jika dikelola secara produktif, kawasan hutan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bagi warga Barru,” katanya.
Karena itu, Wabup meminta seluruh camat, kepala desa, dan instansi terkait agar aktif menginventarisasi lahan yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan melalui skema TORA maupun Perhutanan Sosial.
“Legalitas penguasaan lahan harus diikuti dengan pemanfaatan yang produktif sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendukung pelestarian lingkungan melalui pola pemanfaatan lahan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Abustan juga menyoroti masih adanya kawasan hutan lindung di Kabupaten Barru yang secara faktual telah berubah menjadi lahan terbuka dan tidak lagi memiliki tutupan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses inventarisasi dan verifikasi agar kebijakan penataan kawasan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan berbagai persoalan kawasan hutan, termasuk penanganan kawasan mangrove yang berkaitan dengan investasi, perlindungan lingkungan, dan pengembangan destinasi wisata.
Mengakhiri sambutannya, Wabup berharap sosialisasi ini menjadi momentum percepatan penyelesaian konflik penguasaan lahan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap seluruh potensi lahan yang memenuhi ketentuan dapat segera diinventarisasi, diverifikasi, dan diusulkan. Yang terpenting, masyarakat memperoleh kepastian hukum, kesejahteraan meningkat, dan kelestarian hutan tetap terjaga,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan BPKH Wilayah VII, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, jajaran OPD terkait, Kepala UPTD KPH Ajatappareng, Camat Barru, Camat Tanete Riaja, Lurah Tuwung, Lurah Lompo Riaja, Kepala Desa Galung, Kepala Desa Harapan, serta para pemangku kepentingan lainnya.






