Barru – Bukan hanya anggota DPRD yang kerap mentradisikan proses pergantian antar waktu( PAW). Kini anggota Badan Permusyawaratan Desa( BPD) juga melakukan hal sama.
Seperti halnya di Desa Kading, Bupati Barru Suardi Saleh melantik dan mengukuhkan pengganti antar waktu( PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kading Kec. Tanete Riaja, Kabupaten Barru.
Pelaksanaan pelantikan tersebut, anggota BPD pengganti antar waktu ( PAW) digelar pada Rabu(18/10/2023) di halaman kantor desa setempat.
Anggota BPD desa Kading kecamatan Tanete Riaja yang di PAW atas nama Mirwan Aras kemudian digantikan oleh Erianto. Seperti diketahui Di Desa Kading Mirwan Aras di PAW karena mengundurkan diri dengan alasan mencalonkan diri sebagai Caleg.
Foto Bapak Bupati Kabupaten Barru, Ir. H. Saleh M. Si saat melantik dan mengukuhkan pengganti antar waktu ( PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kading Kec. Tanete Riaja, Kabupaten Barru. digelar pada Rabu(18/10/2023) di halaman kantor desa setempat.
Pelantikan dan pengambilan Sumpah BPD PAW Desa Kading dilakukan oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si
Dalam sambutannya, Bupati Barru Ir H. Suardi Saleh mengucapkan selamat kepada anggota BPD atas pelantikan hari ini.
“Saya harap dalam menjalankan tugas kedepannya bisa bekerja dengan baik dan segera menyesuaikan diri sebagai anggota BPD,” ujar Suardi.
Tidak hanya yang dilantik, kata Suardi. “Tetapi semua BPD diharapkan bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Humas IKP