Bupati Barru-Ketua DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2024

Bupati Barru-Ketua DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2024

BARRU – Rapat Paripurna DPRD Barru dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 berlangsung di gedung DPRD Barru, pada Senin (4/9/2023).

Rapat paripurna tersebut diikuti oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., Ketua DPRD Barru Lukman T, para wakil Ketua dan anggota DPRD Barru, unsur Forkopimda, ketua Pengadilan Negeri, ketua Pengadilan Agama, Pimpinan OPD dan dan ndangan lainnya secara Virtual.

Dalam kesempatan itu,   Suardi Saleh mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Barru khususnya para anggota Badan Anggaran (Banggar) atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyamakan persepsi tentang rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.

“Kami mengapresiasi atas kerja keras anggota Badan Anggaran dalam mencermati sekaligus membahas Rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024, sehingga pada akhirnya disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang tadi sudah kita tandatangani”, katanya.

Foto Bapak Bupati Kabupaten barru, Ir. H. Suardi Saleh M. Si saat menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 berlangsung di gedung DPRD Barru, pada Senin (4/9/2023).

Dirinya bersyukur KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 dapat diterima dan insya allah dibahas antara pihak legislatif dan eksekutif. Nantinya, proses pembahasan akan membutuhkan waktu sementara jadwal yang telah diagendakan oleh DPRD berkaitan dengan pelaksanaan  tugas dan fungsi kita sangat padat.

“Olehnya itu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya  atas kerjasama seluruh anggota legislatif dalam pembahasan selanjutnya dan hal ini sebagai manifestasi dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2024”, ujar Suardi Saleh.

Bupati menjelaskan bahwa KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang dalam penyusunannya telah mengalami penyesuaian agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan kabupaten, provinsi dan pusat, dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta menyesuaikan dengan peraturan perundang undangan.

Berkaitan hal tersebut, pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatory spending serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (spm) .

Serangkaian pembahasan yang telah dilakukan badan anggaran dprd dengan tim anggaran pemerintah daerah, yakni melakukan akselerasi program dan kegiatan yang tertuang dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024.Pihak Eksekutif dan Legislatif mengambil langkah – langkah strategis guna memastikan pembahasan KUA-PPAS APBD 2024 berlangsung dengan baik, persetujuan yang dituangkan dalam nota kesepakatan merupakan perwujudan rasa tanggung jawab DPRD dan Pemerintah Kabupaten barru terhadap keberlangsungan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kabupaten barru , dalam rangka mewujudkan visi misi kabupaten barru  yang dicita-citakan. 

*Berdasarkan hasil kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 selanjutnya akan menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan RKA SKPD berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2024″, terang Bupati.

Bupati juga mengintruksikan agar Tim TAPD segera menyiapkan Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan Kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD, dalam hal ini kepala skpd, untuk mengacu terhadap seluruh kelengkapan dokumen anggaran berupa RKA dan disertai petunjuk pelaksanaan kegiatan kedepannya, sehingga dokumen yang dihasilkan memiliki kertas kerja yang akan menuntun pada  proses perencanaan anggaran yang baik dan dilakukan lebih terukur dan optimal.

“Kami berharap selanjutnya penyerahan Rancangan peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat, sehingga tahapan penyusunan APBD tahun anggaran 2024 dapat tepat waktu”, jelasnya.

“KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 adalah output dari dokumen atas pekerjaan terbaik kedepan untuk pekerjaan hari esok sebagai pencapaian pekerjaan yang baik hari ini, dengan kesatuan energi dan semangat keteguhan, kita mampu beralih ke hal-hal yang lebih baik dan kita semua yakin semangat ini juga membara di seluruh hadirin yang hadir ditempat ini untuk menjadikan doa doa kita dapat diijabah”, imbuh Suardi Saleh.

Humas IKP

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Scroll to Top