Komdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening, Putus Mata Rantai Judi Online

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memutus mata rantai transaksi judi online dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut, Kamis (31/07/2025).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap situs judi online saja tidak cukup memberikan efek jera. Menurutnya, upaya tersebut perlu dibarengi dengan tindakan tegas di sektor keuangan.

“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” tegas Meutya usai pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK di Jakarta Pusat, Rabu (30/07/2025).

Meutya mengungkapkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, termasuk sekitar 1,7 juta konten yang berkaitan dengan judi online.

“Data ini kami peroleh dari laporan masyarakat dan pemantauan melalui sistem crawling internal kami,” jelasnya.

Meski begitu, peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan melalui berbagai platform media sosial. Ia mengakui bahwa pelaku judi online kini semakin canggih dalam menyiasati sistem agar kontennya lolos dari pengawasan.

Karena itu, Meutya menyambut baik langkah PPATK yang aktif melacak dan memblokir rekening mencurigakan, sekaligus mendorong perbankan untuk memperketat proses verifikasi nasabah.

“Perbankan juga harus diminta lebih ketat, agar pelaku tidak bisa dengan mudah membuka rekening baru,” tuturnya.

Ia menilai kolaborasi antara Komdigi dan PPATK merupakan langkah strategis untuk memberantas judi online secara menyeluruh—tidak hanya dari sisi konten, tetapi juga dari sisi transaksi keuangan.

“Ini bagus kalau disatukan: ada crawling kontennya, dan ada juga crawling rekeningnya,” pungkasnya

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Scroll to Top