Beranda / Berita / Disdikbud Barru Tegaskan Insentif Guru TK/PAUD Tetap Diperjuangkan, Terkendala Penyesuaian Regulasi Nasional

Disdikbud Barru Tegaskan Insentif Guru TK/PAUD Tetap Diperjuangkan, Terkendala Penyesuaian Regulasi Nasional

Barru – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD bukan disebabkan oleh kurangnya komitmen Pemerintah Kabupaten Barru, melainkan karena adanya ketentuan regulasi nasional yang wajib dipatuhi dalam proses penyalurannya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan tidak adanya kepastian pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD di Kabupaten Barru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barru, Milawaty, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa sejak awal Pemerintah Kabupaten Barru telah menunjukkan keberpihakan terhadap peningkatan kesejahteraan guru PAUD dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, anggaran tersebut belum dapat direalisasikan karena pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif.

“Kendala yang dihadapi bukan karena tidak adanya komitmen pemerintah daerah, tetapi karena pemerintah harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Milawaty, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Penataan Status Kepegawaian Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Regulasi tersebut menjadi dasar nasional dalam penataan tenaga Non-ASN, sehingga pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk keseriusan mencari solusi, pada Februari 2026 pimpinan daerah menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dari hasil koordinasi tersebut ditegaskan kembali bahwa pemberian insentif kepada guru Non-ASN harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.

Perkembangan positif kemudian hadir setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi guru Non-ASN untuk tetap melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, sekaligus mengatur masa transisi penugasan dan pembayaran penghasilan guru Non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Milawaty menegaskan bahwa terbitnya regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti mekanisme pemberian insentif sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya di ruang digital. Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi dapat memunculkan kesalahpahaman dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan informasi yang benar dan telah terverifikasi. Mari bersama-sama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengutamakan fakta dan etika dalam berkomunikasi,” ujarnya.

Pada kesempatan bertemu dengan para guru dalam kegiatan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Tanete Riaja dan Soppeng Riaja, Milawaty juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para guru TK/PAUD yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan pendidikan anak usia dini serta mendukung suksesnya program Wajib Belajar 13 Tahun di Kabupaten Barru.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, tenaga pendidik, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat demi mewujudkan layanan pendidikan yang semakin berkualitas.

Penyampaian klarifikasi ini merupakan wujud keterbukaan informasi kepada para guru sekaligus penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru TK/PAUD melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mari bersama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta, etika, dan semangat membangun pendidikan yang lebih baik,” pungkas Milawaty.