Barru – Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, A. Syarifuddin P., S.IP., M.Si., memimpin Musyawarah Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Barru Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Data Sekretariat Daerah Kabupaten Barru, Kamis (25/6/2026).
Musyawarah tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari evaluasi kepengurusan periode 2023–2026, penataan struktur organisasi, hingga pembahasan sistem pendanaan organisasi guna mendukung keberlanjutan program dan kegiatan KORPRI di masa mendatang.
Dalam arahannya, Sekda A, Syarifuddin menegaskan bahwa KORPRI memiliki peran penting sebagai wadah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya. Karena itu, menurutnya, organisasi perlu didukung oleh tata kelola yang baik, termasuk sistem pembiayaan yang berkelanjutan.
“Beberapa tahun terakhir iuran KORPRI tidak lagi berjalan. Padahal, keberlangsungan organisasi dan berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan anggota membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai. Karena itu, kita perlu membahas dan menyepakati mekanisme pendanaan yang akan diterapkan kembali,” ujarnya.
Selain membahas aspek pendanaan, forum musyawarah juga melakukan evaluasi terhadap kepengurusan KORPRI Kabupaten Barru. Evaluasi tersebut mencakup penyesuaian struktur organisasi seiring adanya perubahan jabatan serta mutasi sejumlah pengurus dalam beberapa tahun terakhir.
Berbagai masukan dan usulan dari peserta musyawarah terkait restrukturisasi kepengurusan dibahas secara terbuka dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Hasilnya, forum menyepakati susunan Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Barru, dengan Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si. sebagai Ketua, didampingi Musakir, S.Sos. sebagai Wakil Ketua I, Abd. Rahim, S.IP., M.Si. sebagai Wakil Ketua II, serta Nur Amdan, S.Sos. sebagai Sekretaris.
Agenda selanjutnya membahas mekanisme pembayaran iuran anggota KORPRI. Setelah melalui diskusi yang melibatkan kepala perangkat daerah, camat, pengawas sekolah, serta pengurus KORPRI, forum menyepakati bahwa pembayaran iuran akan dilakukan melalui sistem pemotongan langsung oleh bank. Mekanisme ini dinilai lebih efektif dan memudahkan proses administrasi serta pengelolaan keuangan organisasi.
Adapun besaran iuran yang disepakati adalah Rp10.000 per bulan untuk pejabat Eselon II, Rp7.500 per bulan bagi ASN Golongan IV, Rp5.000 per bulan untuk ASN Golongan III, serta Rp2.500 per bulan bagi ASN Golongan I dan II.
Kesepakatan tersebut direncanakan mulai diberlakukan pada pemotongan gaji bulan Agustus 2026.
Dana yang terkumpul dari iuran anggota nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan KORPRI, termasuk pemberian santunan bagi anggota yang mengalami musibah, bantuan sosial, pembinaan anggota, serta kebutuhan operasional organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Melalui musyawarah ini, KORPRI Kabupaten Barru diharapkan semakin solid, profesional, dan adaptif dalam menjawab kebutuhan anggotanya, sekaligus mampu memperkuat peran organisasi sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Barru, para Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Barru, para Pengurus KORPRI Kabupaten Barru, para Camat se-Kabupaten Barru, Direktur RSUD La Patarai Barru, serta para Pengawas Sekolah se-Kabupaten Barru.






