Jakarta – Pemerintah terus bergerak cepat memberantas praktik judi online. Tak main-main, sebanyak 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tegas ini merupakan hasil patroli siber intensif serta tindak lanjut dari laporan masyarakat yang terus berdatangan. Pemblokiran dilakukan untuk menutup celah transaksi keuangan antara pelaku dan pengelola situs judi online yang selama ini meresahkan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh untuk memutus rantai perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus. Ini bukan sekadar pemblokiran, tapi bagian dari perang melawan kejahatan digital,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Meutya juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan situs dan akun mencurigakan. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti bahwa kolaborasi pemerintah dan publik bisa menjadi senjata ampuh melawan kejahatan digital.
“Kami mengajak masyarakat menjadi ‘pahlawan laporan’. Jangan ragu melaporkan situs, akun, atau rekening yang dicurigai terkait judi online,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan, Kemkomdigi menyediakan berbagai kanal pengaduan:
aduankonten.id untuk melaporkan konten bermuatan judi online,
dan cekrekening.id untuk memeriksa serta melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi judi online.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menekan maraknya judi online, yang tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga mengancam ketahanan sosial keluarga dan generasi muda.
Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan berani melapor. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Redaksi Kemkomdigi di (0878-7549-6644) atau mengunjungi https://infopublik.id.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran lebih dari 23 ribu rekening judi online merupakan langkah nyata pemerintah memutus praktik kejahatan digital di Indonesia.
(Foto: Dok. Humas Kemkomdigi)